Senin, 02 Juni 2014

Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Riview.

Hal yang sering di cari Berita Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Kini mau share Dari Bloger sahabat.

Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home

1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan
Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir Isian
Formulir 1  Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
Formulir 2  Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Formulir 3  Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Produk Hukum

Undang-Undang
UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden
Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:
Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
“Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Suka Dengan Artikel Ini ?
Judul: "Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Riview.";
Ditulis oleh Unknown;
Rating Blog: 5 dari 5

0 komentar "Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Riview.", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar